Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
(责任编辑:时尚)
- ·Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- ·Menko AHY Dorong Partisipasi Aktif di ICI 2025 untuk Bangun Indonesia Inklusif
- ·Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- ·FOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet
- ·Cara Ajukan SIKM: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta
- ·Bansos Tahap II Tertunda, Jangan Kaget Dengar Janji Anies
- ·Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
- ·Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil
- ·Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: 'Di Darat Aja Deh'
- ·Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin
- ·Dokter Jelaskan Makanan Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
- ·Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak
- ·Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
- ·Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
- ·Jangan Katakan 5 Hal Ini pada Anak Jika Ingin Mereka Sukses
- ·Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
- ·18 Pasien Corona di RS Darurat Boleh Pulang
- ·Besok Bebas, Ini Pesan Ahok
- ·Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
- ·Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif