时间:2025-06-03 18:07:23 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Polisi sebut salah satu tersangka jual beli senjata api ilegal merupakan residiv quickq官网正版下载
JAKARTA,quickq官网正版下载 DISWAY.ID--Polisi sebut salah satu tersangka jual beli senjata api ilegal merupakan residivis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan seorang tersangka itu pernah ditangkal Resmob PMJ.
"Salah satunya residivis ditangkap tahun 2017 oleh Resmob Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Senin 21 Agustus 2023.
BACA JUGA:Survei Ganjar Unggul, Hasto PDIP Bangga: Di Sinilah Rekam Jejak!
Dituturkannya, tersangka menjual senpi ilegal dengan harga mencapai ratusan juta rupiah.
"Harga bervariasi, ratusan juta. Korban-korbannya ditipu dengan membayar ratusan juta," tuturnya.
Sementara, Polda Metro Jaya bersama Puspomad merilis hasil penyidikannya mengenai peredaran senjata api ilegal.
Wadan Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya mengatakan pihaknya awalnya mengetahui kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dan menemukan adanya dokumen palsu jual beli senjata api ilegal.
"Izinkan kami menjelaskan kronologis beberapa informasi tentang ini dan kami tindak lanjuti. Mencari tahu di lapangan dan kami temukan di lapangan, dokumen jual beli senjata ini dokumen palsu. Kami tindak lanjuti," katanya kepada awak media, Senin 21 Agustus 2023.
BACA JUGA:Dugaan Jual-Beli Senpi Ilegal, Peran 3 Polisi Diungkap
Kemudian pihaknya mendapati seorang warga sipil berinisial IP serta menemukan beberapa senjata api.
"Kemudian kami dapati dari saudara IP. Kami menggali darinya di group WA. Akhirnya kami temukan beberapa puncuk senjata. Kemudian kami diperintahkan pak kasad untuk melimpahkannya ke Polda Metro Jaya. Dan Alhamdulillah kini kita temukan beberapa puluh pucuk senjata," bebernya.
"Tim ini tidak berhenti begitu saja, kami tetap berjalan dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini lebih jauh," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Peran tiga oknum polisi yang diduga terlibat kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal dibeberkan.
Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun2025-06-03 18:01
Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah2025-06-03 17:54
Komisi III DPR Interupsi ke KY, Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif2025-06-03 17:36
Telkom Siapkan Capex Rp40 Triliun untuk 2025, Fokus Infrastruktur Digital dan Data Center2025-06-03 16:52
6 Promo Makanan dan Minuman Pilkada 2024, Jajan Enak Usai Nyoblos2025-06-03 16:41
Catat, Ini Manfaat dan Efek Samping Tak Terduga Makan Semangka2025-06-03 16:25
Pria China Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dalam Sehari2025-06-03 16:16
5 Makanan Ini Bisa Merusak Kolagen, Bikin Kulit Berkerut2025-06-03 15:41
Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 20242025-06-03 15:41
Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru2025-06-03 15:36
Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif2025-06-03 17:34
Pria China Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dalam Sehari2025-06-03 17:16
Bantah Eksperimental, Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Disetujui BPOM2025-06-03 17:01
Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?2025-06-03 16:52
Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing2025-06-03 16:33
Dukung NZE 2060, PIS Pacu Dekarbonisasi Maritim lewat LNG dan CCS2025-06-03 16:23
Food Ingredients Asia Resmi Dibuka, Ciptakan Peluang Besar di Industri Makanan Indonesia2025-06-03 16:02
Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas, Jokowi: Proses Negosiasi yang Panjang2025-06-03 15:56
Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!2025-06-03 15:30
Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?2025-06-03 15:25