Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
时间:2025-06-06 05:49:48 出处:热点阅读(143)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi konsumen rumah subsidi melalui pembaruan regulasi yang tidak hanya teknis, tetapi juga berpihak pada keadilan dan kenyamanan masyarakat.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam pertemuan terbuka bersama sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Forum tersebut membahas rancangan Peraturan Menteri tentang luas lahan rumah subsidi.
“Penyusunan regulasi ini bukan hanya soal batasan teknis luas tanah, melainkan juga tentang membangun standar yang lebih adil bagi konsumen,” kata Maruarar.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum Final
Ia menekankan bahwa rumah subsidi tidak boleh lagi dipasarkan hanya berdasarkan gambar atau brosur. Masyarakat, menurutnya, harus bisa melihat bangunan rumah dalam kondisi nyata sebelum memutuskan untuk membeli.
“Masyarakat harus bisa melihat bangunan rumahnya jadi dulu, bukan cuma memilih dari brosur. Risikonya memang di pengembang, tapi ini demi kenyamanan konsumen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maruarar mengkritisi desain rumah subsidi yang selama ini dinilai monoton. Ia mendorong para pengembang untuk lebih kreatif dalam menghadirkan inovasi desain, terutama di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan.
“Masa kita kalah dari masalah? Tanah mahal bukan alasan. Rumah bisa dibangun bertingkat, dan saya ingin desainnya tidak monoton. Akan ada kejutan, nanti saya akan expose desain rumah subsidi yang bagus,” tegasnya.
Baca Juga: Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi
Langkah ini, kata Maruarar, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai regulasi baru ini penting sebagai landasan restrukturisasi sektor perumahan subsidi agar lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyampaikan dukungannya atas upaya regulasi ini. Ia berharap ketentuan teknis yang disusun tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak menimbulkan ambiguitas di lapangan.
Adapun draf peraturan ini masih terbuka terhadap kritik dan saran dari berbagai pemangku kepentingan. Selain rumah subsidi, Kementerian PKP juga tengah menyiapkan regulasi untuk sektor perumahan komersil, yang mencakup aspek lahan, pembiayaan, desain, hingga harga jual. Maruarar menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mengakomodasi amanat DPR mengenai konsep hunian berimbang.
上一篇: Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?
下一篇: Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
猜你喜欢
- Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%
- Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
- Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
- Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan
- Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
- Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu
- Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga
- Politisasi Uang Berkedok Sedekah, Apa Argumenmu di Hadapan Tuhan? Ini Penjelasan KH Malik Madani