您的当前位置:首页 > 休闲 > Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan 正文
时间:2025-06-04 05:11:26 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indones quickq怎么样
JAKARTA,quickq怎么样 DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berujung laporan ke Komnas Perempuan.
Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya dengan proses delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, yakni Konsil Kesehatan Indonesia.
Padahal Lembaga Non Struktural lainnya berproses selama 6 (enam) bulan karena mengangkat Pejabat Negara.
BACA JUGA:Update Harga Emas ANTAM Logam Mulia Terbaru Hari Senin, 2 Juni 2025: Naik Cukup Jauh!
“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini.
Menurut Rachma, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Padahal, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah.
“Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak,” ujarnya.
BACA JUGA:Perayaan Kemenangan Berdarah PSG Usai Juara Liga Champions: 2 Warga Meninggal, Polisi Koma dan Ratusan Terluka
Bahkan Set KTKI yang sekarang menjadi Dirjen Nakes, tidak ada masa transisi sesuai dengan arahan dari Kemensesneg.
“Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentukanya Konsil baru”, tegas Rachma.
Konsil baru belum terbentuk, PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas dan wewenang KTKI. Inilah letak cacat hukumnya karena PMK 12/2024 Pasal 50 melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.
BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 2 Juni 2025
Mayapada Hospital Bandung Atasi Obesitas Lewat Operasi Bariatrik2025-06-04 05:04
Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan2025-06-04 04:47
Kelalaian Anak Karo Ops Polda NTB yang Tewaskan Pemotor Dicari Polisi2025-06-04 04:43
Tradisi Duel Banteng Matador Spanyol di tengah Pro Kontra2025-06-04 04:25
Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh2025-06-04 04:11
Perilaku Masyarakat Semakin Positif Hadapi Pandemi Covid2025-06-04 02:54
Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat2025-06-04 02:54
Wakilnya Anies Baswedan Ngaku Tahu Acara Habib Rizieq dari Medsos2025-06-04 02:34
Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi2025-06-04 02:34
69.461 Data User Coinbase Bocor: Dari Nomor Rekening Bank hingga KTP2025-06-04 02:27
Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!2025-06-04 04:51
KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis2025-06-04 04:50
Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol2025-06-04 04:46
Jakarta, Wilayah Anies Sabet Penghargaan, Disamber FH: Duit Rp560 M Lari Kemana?2025-06-04 04:44
Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari2025-06-04 04:44
Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)2025-06-04 04:11
波士顿大学专业排名情况如何?2025-06-04 03:06
丹麦艺术类大学你知道哪几所?2025-06-04 03:02
Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI2025-06-04 02:45
Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas2025-06-04 02:25