您的当前位置:首页 > 焦点 > Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-04 05:08:29 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis se quickq电脑版一个月多少钱
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.
Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.
"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.
Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)
Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih2025-06-04 05:06
Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan2025-06-04 04:42
Kabar Terbaru!! Wabah Corona di Wilayah Anies Tembus 2.819 Pasien Positif, yang Sembuh...2025-06-04 04:32
Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan2025-06-04 03:49
Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini2025-06-04 03:13
Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi2025-06-04 03:12
FOTO: 'The Flying Cloth', 25 Tahun Desainer Merdi Sihombing Berkarya2025-06-04 03:02
Bolehkah Pengidap Fatty Liver Makan Buah?2025-06-04 02:50
BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi2025-06-04 02:48
Menteri PKP Tegaskan Draft Aturan Rumah Subsidi Bukan Untuk Merugikan Konsumen2025-06-04 02:37
Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara2025-06-04 05:02
Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji2025-06-04 04:49
Kemenperin Ungkap Jutaan Orang Bergantung Hidup pada Sektor IHT2025-06-04 04:36
Pos Indonesia Kirim 105 Ton Oleh2025-06-04 04:24
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas2025-06-04 04:00
Kemenperin Pastikan Ketersediaan Tenaga Kerja Unggul di Era Industri 4.02025-06-04 02:56
Pihak OCI Tempuh Jalur Hukum, Siapkan 'Peluru' Jika Mantan Pemain Sirkusnya Menggugat2025-06-04 02:48
Populer dalam Diet, Apa Saja Efek Makan Nasi Merah Setiap Hari?2025-06-04 02:37
KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel2025-06-04 02:26
Eks Gubernur Jabar 'Mangkir' dari Panggilan KPK2025-06-04 02:24