首页 > 探索
Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?
发布日期:2025-05-23 03:47:16
浏览次数:415
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载地址 Jakarta -

Pengamat Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pilih kasih atau diskriminatif dalam menegakan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam (THM) atau nongkrong yang buka.

Berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat hiburan malam dan sejenisnya hanya bisa beroperasi saat PSBB Transisi memasuki fase dua atau tiga dengan catatan kasus COVID-19 tidak naik signifikan.

Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?

Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?

"Kasus COVID-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi bagi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjaditriggerpenularan COVID-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," ujar Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?

Baca Juga: Habib Bahar Ditangkap Gegara Langgar PSBB, DS Tanya: Pimpinan PA 212 Gak Ditangkap?

Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?

Menurutnya pelonggaran PSBB, tetap harus berorientasi untuk menekan penyebaran virus. Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.

"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam. Itu dikhawatirkan ada invisible handyang membackup atau membekingi itu, orang-orang punya kekuatan membackup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban," katanya.

Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu.

上一篇:景观设计留学去哪好?全球景观设计院校排名
下一篇:15 Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Menyejukkan Hati
相关文章