PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme

Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme.
Jika belajar dari negara maju, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.
"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," katanya.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," bebernya.
Legislator asal Dapil Malang Raya itu mengatakan, aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," ucapnya.
Menurut Ali Ahmad, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menertibkan ormasnya. Contoh pertama, Amerika Serikat yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Berikutnya, Jerman pembubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan. Australia menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Selanjutnya, Inggris yang telah membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.
相关文章
Dewan Pers Umumkan 9 Anggota untuk Periode 2025
JAKARTA, DISWAY.ID- Sembilan nama anggota Dewan Pers terpilih periode 2025-2028 sudah diumumkan BPPA2025-06-11Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Warta Ekonomi, Jakarta - Akademisi dan pengamat menilai kawasan Asia Tenggara saat ini berada dalam2025-06-11Deteksi Dini, Kunci Utama Mengatasi Kanker Prostat
Jakarta, CNN Indonesia-- Kanker prostat, penyakit yang kerap diidentikkan dengan pria paruh baya, da2025-06-11PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pemblokiran sementara 28.002025-06-11Saat Donatur Pilpres Kini Sedang 'Dimasak' dan Dirujak Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta - Sejumlah badan pemerintah Amerika Serikat (AS) menyelidiki siapa saja warga2025-06-11Danantara Bakal Suntikan Modal ke Garuda Indonesia, Pakar: Solusi atau Blunder?
Warta Ekonomi, Jakarta - Holding BUMN investasi, PT Danantara, dikabarkan tengah mempertimbangkan pe2025-06-11
最新评论