Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosINDO menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R. Djoemadi, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor industri kurir dan logistik yang semakin vital di era digital.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” kata Faizal dalam keterangan resminya, Minggu (18/5/2025)
Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial hadir dengan semangat mendorong perluasan jangkauan layanan. Juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta menjamin perlindungan dan kepuasan pengguna.
“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” katanya.
Faizal menilai, industri kurir dan logistik dengan Pos Indonesia di dalamnya, merupakan sektor padat karya yang memerlukan investasi besar, baik untuk pengembangan infrastruktur fisik maupun digital. Sektor ini menjadi industri yang me memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian Indonesia.
“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” tegasnya.
Dukungan Pos Indonesia atas permen tersebut juga sejalan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang mendukung kebijakan pemerintah.
“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas Faizal.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial sebagai respon terhadap berbagai tantangan dan dinamika industri logistik nasional.
Pemerintah menilai, industri kurir dan logistik memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Saat pandemi COVID-19, sektor logistik menjadi penopang utama rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat. Kini, pos dan kurir menjadi pondasi penting dalam ekosistem e-commerce dan ekonomi digital yang terus berkembang.
Bahkan, sektor ini diharapkan turut memperkuat rantai pasok pangan nasional di masa mendatang. Data Badan Pusat Statistik mencatat, pada kuartal I 2025 sektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 9,01% (year-on-year), dengan sektor pos dan kurir sebagai kontributor signifikan.
Lembaga riset Mordor Intelligence memproyeksikan pertumbuhan sektor ini mencapai CAGR 7,24% pada periode 2025–2030, dengan nilai pasar diperkirakan menyentuh USD 11,15 miliar.
Meski pertumbuhan menjanjikan, industri pos dan logistik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Infrastruktur logistik masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, menimbulkan ketimpangan pelayanan di daerah lain. Persaingan usaha belum sepenuhnya sehat, masih banyak pelaku usaha yang belum mengadopsi digitalisasi, dan standar pelayanan serta perlindungan konsumen yang memadai belum tersedia secara merata.
Permen No. 8 Tahun 2025 hadir sebagai solusi menyeluruh atas kondisi tersebut. Melalui perluasan layanan ke 50% provinsi dalam waktu 1,5 tahun, kolaborasi antara penyelenggara, serta interkoneksi layanan, pemerintah mendorong efisiensi sistem logistik nasional. Teknologi baru, kemitraan berbasis usaha, serta kolaborasi dengan pelaku niaga elektronik (PPMSE) juga menjadi bagian dari strategi modernisasi sektor ini.
Selain meningkatkan mutu layanan dan perlindungan konsumen berbasis indikator kinerja, Permen ini juga mendorong penerapan green logistics dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan sebagai upaya menurunkan emisi karbon. Monitoring industri juga akan diperkuat untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan transparan.
Dalam Permen ini penyelenggara kurir dan logistik juga didorong untuk menjaga keberlangsungan usahanya, membatasi dalam melakukan potongan harga dikiriman lewat aplikasinya atau di loket masing-masing.Ketentuan ini akan diaplikasikan oleh semua perusahaan ke seluruh jaringannya di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sudah banyak perusahaan kurir tidak aktif, oleh karenanya diperlukan kolaborasi bersama agar investasi yang dilakukan dapat efektif menjaga keberlangsungan usaha.
Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaanya. Secara keseluruhan, visi kebijakan ini menempatkan industri pos dan kurir sebagai sektor yang efisien, kompetitif, merata, dan berfokus pada perlindungan pengguna, demi menjadi pilar kemandirian ekonomi nasional di era digital.
下一篇:Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
相关文章:
- Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- 8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- 5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
相关推荐:
- Perwira TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangsel, Kostrad Ambil Tindakan Tegas
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- FOTO: Merayakan Musim Dingin di Inggris
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP
- Enam Bulan Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
- BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
- Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
- PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT
- Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
- Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- Kemenkes Investigasi Rekaman Suara Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari Sebelum Meninggal
- Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran