Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri

JAKARTA,quickqapp官方版 DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- 1
- 2
- »
相关文章
Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom
JAKARTA, DISWAY.ID --Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, namanya kian melejit pasca debat caw2025-06-15Golden Visa dan Harapan Peningkatan Jumlah Wisatawan Berkualitas ke RI
Jakarta, CNN Indonesia-- Kebijakan golden visatelah diluncurkan pemerintah Indonesia mulai Kamis (252025-06-15EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman
Warta Ekonomi, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia-Jerman (AHK Indonesia/EKONID) dengan pe2025-06-15Cek Jadwal dan Daftar Wilayah Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Pekan ImunisasiNasional (PIN) Polio22025-06-15Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
AMBON, DISWAY.ID- Calon presiden (Capres) RI Anies Baswedan melanjutkan kampanye di Provinsi Maluku2025-06-15Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong
Jakarta, DISWAY.ID-- Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut memiliki manfaat bagi2025-06-15
最新评论