Berkas Perkara Sudah P21, Praperadilan Novanto Bakal Ditolak?
时间:2025-06-06 10:08:45 出处:知识阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-e) Setya Novanto sudah lengkap atau P21.
"Perkembangan proses penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Selanjutnya, kata dia, aspek formil penyerahan tersangka dan berkas perkara Novanto dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, juga menyatakan bahwa berkas perkara kliennya sudah lengkap atau P21.
"Penyidik KPK tadi pukul 17.30 WIB telepon minta saya harus hadir ke KPK untuk mendampingi Setya Novanto dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, Fredrich mengaku tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena pemberitahuannya mendadak, sementara ia ada acara pertemuan dengan klien.
"Saya tolak, jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja karena posisi Setya Novanto ditahan, minimal satu hari dong karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," tuturnya.
上一篇: UMKM di Sumut Harus Melek Hukum
下一篇: Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini
猜你喜欢
- Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
- Bingung Turunkan BB? Ini 6 Cara Memulai Diet buat Pemula
- Beredar Pesan WA Petugas yang Lihat Korban Bunuh Diri di PIM Lagi Sakaratul Maut
- CHARLES & KEITH Icon Bali, Hadirkan Pengalaman Khas Pulau Dewata
- Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
- FOTO: Secercah Harapan untuk ADHA di Sudut Gang Tambora
- Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
- Anita Tanjung Raih Inspirational Women di Kartini Awards 2024
- Kolaborasi Garuda Indonesia