Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi
时间:2025-06-06 02:33:19 出处:热点阅读(143)
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
猜你喜欢
- Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
- Zulhas Ungkap RI Akan Stop Impor Beras dan Gula Mulai 2025, Kualitas Pangan akan Ditingkatkan
- BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 2025
- FOTO: Kuil Nikko Toshogu, Jejak Sejarah dalam Kemegahan Arsitektur
- 9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian
- Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual
- Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
- Terminal Pulo Gebang Buka Posko bersama untuk Mudik Lebaran 2025
- Lokasi Capres Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024, TKN: Prabowo di TPS Hambalang