Kabar Baik, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK
时间:2025-06-06 02:32:43 出处:综合阅读(143)
Kabar baik bagi kamu yang akan mengurus paspordi kantor imigrasi di daerah masing-masing. Kamu tak perlu lagi repot membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
[Gambas:Instagram]
Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.
Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada seribu pemohon.
(anm/asr)上一篇: 9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian
下一篇: Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
猜你喜欢
- Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- Indonesia–Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan di Candi Borobudur
- Asing Net Buy Rp1,37 Triliun saat IHSG Lesu, BBRI Paling Dilirik
- 加拿大拉萨尔艺术学院多少分才能进?
- Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- 2 Komisaris PT SBMK Diklarifikasi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang
- FOTO: Melihat Prosesi Tablo Jalan Salib di Jakarta
- 意大利音乐“瑰宝”导师!让你拥有offer自由!
- Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota