Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Polri di Perairan Selat Malaka
JAKARTA,quickq下载电脑版 DISWAY.ID- Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan (Ditpolair Baharkam) Polri berhasil menangkap satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu.
Kapal asing itu diduga diamankan karena menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia.
"Penangkapan tersebut berawal saat patroli polri mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri pada Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Beredar Video Immanuel Ebenezer dengan Deddy Sitorus Dari Debat Hingga Nyaris Baku Hantam: Lu Pikir Gua Takut!
BACA JUGA:Pemesanan Tiket KA Lebaran 2024 Tembus 1 Juta Kursi, KAI Sediakan Kereta Tambahan
Truno mengatakan usai diperiksa, kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Dari sana, kata Truno, Polri mengamankan 1 nahkoda dan 3 orang anak buah kapal (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar.
Selanjutnya, kata Truno, pada Senin kemarin tanggal 4 Maret 2024 telah diserahkan kepada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kemendes Gelar Munggahan Bersama Ustaz Das'ad Latif Jelang Ramadan, Gus Halim: Momentum Memperbaiki Diri Seluruh Pegawai
BACA JUGA:Pemain Juku Eja Belum Terima Gaji 3 Bulan, Ferry Paulus Mengaku Belum Tahu
"Modusnya, kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli polair tersebut," ungkapnya.
Dari penangkapan itu, Polri mengamankan barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol.
(责任编辑:知识)
- Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- Erick Thohir Warning Ketergantungan Impor Indonesia ke AS
- Butuh Modal Kerja, TRON Ungkap Rencana Right Issue 383 Juta Saham
- Pemprov DKI: Jika Ada Perusahaan Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan!
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- Imbas Pembangunan MRT di MH Thamrin, Suplai Air PAM Akan Terhenti di Wilayah Ini
- Kasus Remaja 15 Tahun Dipaksa Jadi PSK di Jakbar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- Pencapaian Positif: Pendapatan Asuransi TUGU Mencapai Rp228 Miliar Pasca Penerapan PSAK 117
- Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia
- Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu
- Ayo KPK, Periksa Anies Baswedan Kasus Formula E yang Kelebihan Bayar
- Erina Gudono dan Kaesang Babymoon di AS, Apa Itu?
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- Program Buyback Saham BBRI Akan Berdampak Positif pada Kinerja Saham
- Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat
- Pencapaian Positif: Pendapatan Asuransi TUGU Mencapai Rp228 Miliar Pasca Penerapan PSAK 117
- FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa
- dr Lois Akui Kesalahan, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif
- Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 2025
- Jangan Minum Teh dan Kopi di Waktu Ini, Bisa Bikin Berabe